APAKABAR BOGOR – Salah satu korban penipuan dengan modus investasi ratusan juta rupiah (Budiyono) didampingi kuasa hukumnya (Muhammad Nasrullah SH) dari Commando Lawfirm selaku tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Para korban investasi bodong itu melaporkan AS yang diduga selaku pemilik aplikasi. Budiyono mengaku telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 138 juta dengan diiming – imingi mendapatkan 1 persen setiap harinya melalui aplikasi tersebut.
“Saya sudah serahkan Rp 138 juta. Awalnya benar, tapi lama – lama disuruh top up terus dan tidak ada itu 1 persen yang dijanjikan sampai sekarang. Saya menduga ini penipuan. Karena tidak ada itikad baik dari pihaknya untuk mengembalikan uang saya. Begitu pun ke korban lainnya,” ucap Budiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum Samsuri (Tonizal SH), kasus tersebut lebih kepada tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui media elektronik. Karena itulah, laporan mengarah pada Pasal 28 ayat 1 junto 45 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun.
“Di sini hadir 3 korban dengan angka investasi yang berbeda. Kami mendata ada sekitar 230 orang yang berinvestasi di aplikasi ini. Kami berharap, dengan adanya laporan ini, korban – korban lain berani bicara. Ini penting agar tidak ada lagi korban lainnya,” tegas Tonizal SH.
Ia dan rekannya juga mengatakan, aplikasi tersebut kini sudah terblokir dan tidak aktif lagi. Pihaknya sudah mencoba untuk meminta pengembalian uang investasi tersebut, namun terlapor tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan.
“Kami berharap uang para korban ini untuk dikembalikan. Dan dengan adanya laporan tersebut, kita berharap tak ada lagi korban lainnya,”pungkasnya. (pol)