APAKABAR BOGOR – Keberadaan gerai waralaba di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, benar-benar telah menggerus usaha kecil dan menengah. Tak lama lagi bukan tak mungkin usaha mikro di Kecamatan Kemang bakal gulung tikar.
Seperti di ketahui Kecamatan Kemang, masuk Moratorium dari 20 Kecamatan Se Kabupaten Bogor, tentang pembatasan berdirinya waralaba.
Nyatanya di lapangan keberadaan waralaba menjamur tanpa ada batas mereka menjual bahkan bersaing antara waralaba. Padahal wilayah yang masuk moratorium jangankan untuk perizinan baru untuk perpanjangan domisilisi usaha saja sudah tidak bisa.
“Banyak sekali waralaba apa tidak kasihan dengan warung-warung kecil yang ada di sekitar mereka usaha. Yang saya aneh ko mereka diberi izin untuk membangun baru dan perpanjang izin usahanya,” ujar Ismail salah satu warga Desa Pondok Udik.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
Ia pun menduga adanya permainan izin usaha. Seperti contoh izin ruko atau mini market, setelah selesai jadilah waralaba, saya minta keseriusan kepada pemangku kebijakan terkait waralaba ini dan perhatikan warung-warung kecil.
“Terbukti lagi, pada saat pandemi Covid-19 saat ini membuat keberadaan usaha kecil semakin terpuruk,” imbuhnya.
Sementara Pengawas Bangunan Wilayah Kemang Iwan Setiawan mengatakan, seperti yang di Kampung Nagrog, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, perizinan IMB nya sudah ada, disana izinnya rumah tinggal dan ruko. Mungkin usahanya ada pelanggaranya karena diperizinan berbentuknya ruko.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






