APAKABAR BOGOR – Mahfud (49) berprofesi sebagai juru arah di Kota Bogor, untuk pengendara baik roda dua ataupun roda empat. Meskipun hal itu bukanlah cita-citanya, namun harus ia jalani untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, penghasilanyapun tak seberapa jauh dari kata mencukupi.
Belakangan Mahfud sudah tidak terlihat ditempatnya bekerja, banyak kabar yang mengatakan bahwa dia sudah meninggal dunia. Padahal kabar itu adalah hoax semata, Mahfud mengalami sakit keras, sehingga harus menjalani rawat inap sejak satu bulan terakhir.
Disinilah akar permasalahan terjadi, Iba melihat kondisi Mahfud, sekelompok anak muda berinisiatif menggalang dana untuk biaya pengobatan Mahfud. Sebagai legalitas, mereka menggandeng lembaga ternama yakni Yayasan Kita Bisa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang selaku kuasa hukum Mahfud mengatakan, dari pengumpulan dana itu terkumpul Rp431.000 juta. Kendati demikian, Mahfud hanya menerima sekitar Rp30 juta saja.
Dengan adanya donasi tersebut, sambung Anggi, bagi Mahfud dan keluarga hal itu merupakan setitik sinar terang. Namun ketika mengetahui pihak yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi itu ke padanya (Mahfuf,red) seketika dia. dan keluarga tertunduk lesu, karena biaya 30 juta hanya habis untuk pengobatan jalannya, belum beli obat dan kebutuhan sehari-harinya. Karena disaat sakit selama 4 bulan lebih, dia tidak ada pemasukan sama sekali.
“Dari dasar itulah, Pak Mahpud dan keluarga meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners, guna menuntut keadilan,”ungkap Anggi.
Dia juga mengatakan, ini merupakan tindakan tidak manusiawi. Karena bagaimanapun kliennya merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan tersebut. Maka seyogyanyalah yayasan menyerahkan semuanya, guna memenuhi kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya.
“Tanpa memberikan penjelasan yang konkrit dari yayasan kepada pak mahpud, jelas ini dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad). Berangkat dari UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula klien kita ini, ” katanya.
Hal ini, tegas Anggi, sudah tak bisa di tolerir lagi. Dia akan mensikapi dengan tegas yayasan tersebut, yang diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
” Logikanya kalau membantu ya ringankan kondisi klien kami, jangan memberikan beban yang semakin berat. Bukannya sembuh, bisa mati klien kami ini, kami akan buat perhitungan kepada yayasan ini, ” Pungkasnya. (Wan).
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53