APAKABAR BOGOR – Berdalih mengatasnamakan warga yang mempersoalkan izin lingkungan dan menghentikan pekerjaan proyek pembangunan . Arif PT Bakti Bhangun Persada selaku kontraktor bangunan menara selular di Kampung Lebak Sirna RT.003/007, Desa Ciampea akan menempuh jalur hukum.
Pasalnya, dirinya sebagai kontraktor sudah menempuh perizinan sesuai dengan aturan dan mengantongi izin, apalagi proses tersebut dibantu oleh Pemerintah Desa dan Karang Taruna.
Diakui Arif, proses mediasi pun sudah di fasilitasi oleh pihak desa sebanyak dua kali.
“Sudah ada upaya mediasi yang dilakukan dari kami selaku pemborong, yang di fasilitasi oleh Pihak Desa bahkan Babinsa dan Bhabinkhamtibmas ikut turut menghadiri. Akan tetapi dari oknum yang mengatasnamakan warga tersebut tidak datang,” ujar Arif kepada wartawan. Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Ia pun mempertanyakan kapasitas oknum yang mengatasnamakan warga tersebut yang mempertanyakan izin, bahkan kompensasi dampak radiasi untuk warga dari menara selular sudah diberikan.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum yang mengatasnamakan warga, jelas itu provokasi kepada warga, sementara warga disekitar pembangunan tersebut tidak ada yang mempersoalkan dan apa dasarnya dia menghentikan pekerjaan pembangunan,” pungkasnya. (TIM)






