APAKABAR BOGOR – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke dua masih diwarnai banyak pelanggaran. Banyak masyarakat diberbagai tempat, yang masih abai dengan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik. Seperti terjadi saat razia yustisi Jalan Desa Tegal, Kampung Nagrog Desa Tegal, Kecamatan Kemang. Jumat, 29 Januari 2021.
Salah satu anggota Kormil 2115/Kemang Sertu Purwanto mengatatakan, rata-rata masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Mereka juga tidak menjaga jarak saat dalam kerumunan.
“Seperti hari ini kegiatan razia yustisi petugas gabungan masih mendapati banyak warga yang tidak patuh prokes, misalnya banyak warga yang tidak memakai masker. Petugas langsung menindak dengan menyita KTP pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, masih banyaknya pelanggaran yang tidak memakai masker. Menandakan masyarakat masih menganggap sepele penyebaran pandemi Covid -19 ini. Sekali lagi dirinya menghimbau petugas gabungan tidak akan lelah melaksanakan razia yustisi ini.
Baca Juga:
urus NIB`, `legalitas usaha`, `pendirian PT CV`, `notaris Rohmat Selamat S.H., MK.n.
PEKKA kabupaten Bogor Siap meningkatkan kapasitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
“Saya atas nama petugas gabungan. Meminta kepada warga untuk mematuhi prokes disetiap aktifitas sehari-hari. Agar pandemi covid 19 ini cepat selasai,” tutupnya. (dyn/ash)






