APAKABAR BOGOR – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Wagub, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin serta masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan, selain itu peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan sehingga akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.
“Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan,” kata Wagub, Selasa 19 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wagub menyatakan, saat perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan sehingga membuat banyak galian yang tidak berizin.
“Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Wagub, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur sehingg pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi, yang tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.
“Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya