“Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,” katanya.
Wagub berharap, pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.
“Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin.”
“Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,” tambahnya. (jbr)
Baca Juga:
Konvoi Anniversary Moonraker Cianjur Kena Razia, Polisi Temukan Sajam dan Obat Keras
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Halaman : 1 2






