Kemenhan Tegaskan Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Masih Tahap Awal, Belum Final

Senin, 13 April 2026 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kemenhan Tegaskan Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Masih Tahap Awal, Belum Final

 

Jakarta, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat yang disebut-sebut akan mendapatkan akses bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih belum final dan baru berada pada tahap pembahasan awal.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa informasi yang beredar di publik saat ini merujuk pada dokumen yang masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.

 

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangannya, (13/4/2026).

 

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, sehingga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.

 

Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pertahanan yang melibatkan pihak asing harus melalui proses panjang dan kajian mendalam.

 

Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Selain itu, seluruh proses juga harus berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

 

Kemenhan juga menekankan bahwa otoritas, kontrol, serta pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Tidak ada kebijakan yang akan mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ruang udara nasional.

 

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tegas Rico.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh rencana kerja sama harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti setiap proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.

 

Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara bijak, cermat, dan proporsional, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

 

Pemerintah, lanjut Rico, tetap membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, dengan berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.

Di sisi lain, diketahui bahwa pihak Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan militer di wilayah udara Indonesia.

 

Rencana tersebut disebut akan dibahas lebih lanjut dalam kerja sama bilateral antara kedua negara.

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dikabarkan akan menandatangani kesepakatan terkait isu tersebut di Washington, DC. Namun demikian, Kemenhan menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.

 

Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
FWJ Indonesia Serahkan 2 Piagam Penghargaan di Kota Tangerang, Siapa Saja Yang Layak diBerikan?
“Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?”
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:58

Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:42

Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bogor Raya

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15