Pemprov DKI Data Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Pramono: Mayoritas Cari Peluang Kerja

Senin, 30 Maret 2026 - 16:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan terhadap para pendatang baru yang tiba di ibu kota usai arus balik Lebaran 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pendataan kali ini dilakukan tanpa menggelar operasi yustisi, melainkan melalui pendekatan administratif dan imbauan kepada masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk tetap menjaga ketertiban administrasi kependudukan tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendatang.

Ia menyebutkan bahwa Pemprov telah menerima sejumlah laporan terkait pendatang yang datang ke Jakarta tanpa pemahaman memadai mengenai kondisi ibu kota.
“Kami sekarang ini memang sudah mulai mendapatkan laporan ada beberapa pendatang yang belum mengetahui tentang Jakarta ketika sampai di Jakarta. Nah yang seperti itu kan pasti didata,” ujar Pramono di Balai Kota, (30/3/2026).

Menurut Pramono, sebagian besar pendatang yang datang ke Jakarta membawa harapan besar untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Mereka umumnya mencari pekerjaan atau peluang usaha yang dinilai lebih terbuka di ibu kota dibandingkan daerah asal.
“Dan rata-rata mereka memang menaruh harapan bisa mencari peluang untuk bekerja di Jakarta,” lanjutnya.

Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran memang menjadi pola rutin setiap tahun. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional masih menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah. Namun, Pemprov DKI mengingatkan bahwa persaingan kerja di ibu kota semakin ketat, sehingga para pendatang diharapkan telah membekali diri dengan keterampilan dan kesiapan mental.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi seperti yang pernah dilakukan di masa lalu.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis, sekaligus memberikan ruang bagi pendatang untuk menyesuaikan diri.
“Saya tegaskan kembali, Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia, tetapi kami meminta siapa pun yang datang ke Jakarta mau kerja di Jakarta tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja di Jakarta,” tegasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif sekaligus tetap menjaga tertib administrasi tanpa tindakan represif.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, jumlah pendatang baru yang tercatat hingga 25 Maret 2026 mencapai 633 jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berlanjutnya arus balik Lebaran.

Menariknya, dalam dua tahun terakhir, tren jumlah pendatang pasca-Lebaran menunjukkan penurunan. Pada 2024, tercatat sebanyak 16.207 pendatang, turun 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara pada 2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa atau turun 0,97 persen.
Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peluang kerja di daerah serta pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta, meskipun ibu kota tetap menjadi tujuan utama bagi banyak pencari kerja.

Untuk menjaga ketertiban administrasi, setiap pendatang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta diwajibkan melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut bertujuan memastikan data kependudukan tetap akurat dan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca-Lebaran, sejumlah simpul transportasi mulai dipadati pemudik yang kembali ke Jakarta. Salah satunya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terlihat mengalami peningkatan jumlah penumpang pada pekan terakhir menjelang Lebaran.

Kondisi ini menjadi indikator awal meningkatnya arus balik sekaligus potensi bertambahnya jumlah pendatang baru ke ibu kota.

Fenomena kedatangan pendatang baru tetap menjadi tantangan klasik bagi Jakarta, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja, hunian, serta layanan publik.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola arus urbanisasi ini dengan kebijakan yang seimbang antara keterbukaan dan ketertiban.

Dengan pendekatan tanpa operasi yustisi, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan sistem pendataan yang lebih inklusif, sekaligus mendorong pendatang untuk datang dengan persiapan matang agar dapat beradaptasi dan berkontribusi di ibu kota.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
FWJ Indonesia Serahkan 2 Piagam Penghargaan di Kota Tangerang, Siapa Saja Yang Layak diBerikan?
“Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?”
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Menperin Agus Gumiwang:Tegaskan Ketahanan Stok Plastik Nasional Dijamin Aman , Meski Rantai Pasok Global Terganggu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:58

Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:42

Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:34

Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00

“Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?”

Berita Terbaru