APAKABAR NEWS – Pengacara Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya.
Namun, karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Tidak ada lagi surat pemanggilan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Desember 2020.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS.”
“Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






