APAKABAR BOGOR – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan bakalan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) sekaligus pengacara, Aziz Yanuar mengatakan, HRS bakalan memenuhi panggilan polisi asalkan dia dalam kondisi sehat.
“Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai (sehat) Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis 10 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa HRS dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(untuk) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa,” ujar Yusri Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnnya pada kasus tersebut. Mereka merupakan, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya