APAKABARBOGOR.COM – lima bangunan di desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, yang berdiri di lahan milik PT Jamrud Dua Raja, dibongkar. Rabu (3/5/2023).
Kuasa Hukum PT Jamrud Dua Raja, Damianus mengatakan, kelima bangunan itu tidak meminta izin kepada pemilik dan bisa dikategorkan bangunan liar.
“Ada lima bangunan yang kami tertibkan kalau yang lain tidak ada masalah, sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan saat itu akan dipertemukan di Polsek Sukaraja tidak bisa juga, alasanya tempat ini tidak ada yang punya jadi karena menurut mereka tidak bertuan mereka dengan bebas mendirikan bangunan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menghimbau kepada kedua belah pihak, untuk memempuh jalur hukum yang sudah disipakan oleh Negara.
“Saya berharap dan menghimbau kepada pihak yang bersengketa untuk tidak menggunakan masyarakat atau warga dari mana itu asalnya, untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan, kepolisian bersama-sama dengan TNI dan pemerintah Kabupaten Bogor terus berkoordinasi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk status lahan dari fakta hukum yang ada, yang disampaikan itu adalah PT Jamrud Dua Raja sendiri sedang berproses dengan pihak bank,” tutupnya(dion/ash)***