APAKABARBOGOR –Seluruh perangkat desa termasuk para kader di tingkat desa se-Kabupaten Bogor tengah ketar-ketir.
Kondisi memprihatinkan ini terjadi lantaran sejak awal tahun 2023 belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) akibat dari belum disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Anggaran Dana Desa (ADD–di mana di dalamnya juga mengatur tentang Siltap.
Perangkat desa di Kabupaten Bogor ini semakin menjerit ketika dihadapkan pada kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan, di mana segudang kegiatan keagamaan bertambah termasuk peringatan Isra Mi’raj dan Maulid Nabi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beragam keluhan dan komentar pun dilayangkan para aparat desa termasuk Kepala Desa.
“Kami hanya ingin menyampaikan keluhan sebagai bentuk rasa sayang terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebab, setahun lalu, dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Presiden sudah memerintahkan kepada Mendagri agar perangkat desa bisa gajian satu bulan sekali, bukan tiga bulan sekali,” ungkap Kepala Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Eko Windiana, Senin (20/3/2023).
Eko mengakui, memang tidak seluruh desa merasakan kesulitan yang sama. Karena, sebagian desa masih bisa melakukan manajemen pengelolaan keuangan dan mengandalkan penghasilan asli desa.
“Tapi kebanyakan kasihan, banyak yang belum bisa menalangi pembiayaan Siltap.
Sebab, bukan saja aparat desa yang menggantungkan dari ADD, tapi juga kader desa hingga RT dan RW. Apalagi sekarang menghadapi bulan Puasa, acara Rajab dan Maulid, sementara pelayanan dan tugas wajib dilakukan setiap hari,” tandasnya.
Hal serupa dikatakan Kepala Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Budi Mamat.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
“Ya, kami berharap Perbup ADD di Kabupaten Bogor segera bisa rampung dan diteken Mendagri agar meringankan tugas dan beban aparat desa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi, mengemukakan bahwa keterlambatan Perbup ADD karena khusus Kabupaten Bogor harus mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat sebelum diteken Mendagri.
“Karena Kabupaten Bogor saat ini dipimpin oleh Plt, bukan oleh bupati langsung,” sebutnya.
Diketahui, gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.
Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). (acep Mulyana/ash)***