APAKABARBOGOR.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya mendampingi seorang anggotanya, Cahyat Supriyatna membuat laporan ke Polres Bogor atas apa yang dialaminya.
Cahyat atau Abas sapaannya, merasa terintimidasi oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis salah satu media televisi nasional pada Senin, (13/3) siang.
Dalam laporannya di Polres Bogor, Abas didampingi Ketua IJTI Bogor Raya, Nicko Zulfikar bersama jajarannya pada Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melaporkan kasus penghalangan tugas wartawan dan intimidasi yang dialami saya kemarin,” ujar Abas.
Laporan Abas tertuang dalam surat lapor dengan nomor pol :STB /B/487/III/2023/JBR/RES BGR / dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335.
Anggota IJTI Bogor Raya itu menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bogor selama lebih dari 3 jam.
Abas sebelumnya mengalami intimidasi oleh sekelompok penagih hutang matel pada saat melakukan peliputan di wilayah Desa dan Kecamatan Gunung Putri.
“Saya bersama rekan-rekan wartawan lain tengah meliput korban yang kendaraannya dirampas oleh matel, tiba-tiba kelompok matel itu datang, dan menepak handphone saya saat saya rekam,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Abas pun mengambil langkah hukum dan melapor ke Polres Bogor. (*)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53