APAKABAR CIAMPEA – Kepolisian Resor Bogor (Polres) Bogor menangkap seorang perangkat desa di Kecamatan Rumpin yang menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial.
Sebanyak 30 orang dirugikan dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp54.000.000.
“Kamii telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun. Jumat 12 Februari 2021.(Haidy)






