APAKABAR BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara DPC Kabupaten Bogor, melalui siaran persnya 5 Maret 2021, menegaskan akan membuat pelaporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, atas dugaan pencemaran limbah PT Enesis yang memproduksi minuman dalam kemasan.
Menurut Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bambang Feri, upaya tersebut dilakukan atas dasar keluhan warga Kampung Ranji Rt 04/06, Desa Telukpinang Kecamatan Ciawi, yang mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi di Lingkungannya.
“Dugaan sementara bau tersebut berasal dari buangan limbah Pabrik PT Enesis, yang memproduksi minuman dalam kemasan,”katanya, seperti yang dikutip Apakabarbogor.com dari siaran pers DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran pers itu juga dikatakan, dampak atas usaha pabrik yang diduga mencemarkan lingkungan di Kampung Ranji ,kecamatan Ciawi, tentunya tidak boleh dianggap remeh.
Untuk itu LSM Penjara akan menyikapi secara serius, dan diawali dengan membuat kajian-kajian, setelahnya lalu akan membuat laporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, jika ditemukan kebenaran atas dugaan pembuangan limbah PT Enesis ke lingkungan warga.
“Kami akan segera membuat laporan aduan secara tertulis, tentunya dengan dasar kajian yang ada. Karena jelas dalam UU Lingkungan hidup dinyatakan, pelaku pencemaran baik perseorangan ataupun badan usaha, bakal dikenai Sanski hukum jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Bambang.
Dia juga mengatakan, Sanksi dan ancaman hukumnya tidak main-main, bagi pelaku pencemaran lingkungan yang tertuang dalam UU tentang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 41. Sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Padahal warga pernah mengajukan supaya pabrik PT Enesis punya jalur pembuangan sendiri, namun sampai hari ini meskipun pabrik sudah bediri tahunan, belum juga memilki jalur pembuangan khusus pabrik tersebut, “tutup Bambang.(ash)