APAKABAR BOGOR – Sebanyak 34 dari 56 narapidana (napi) tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis 15 April 2021.
34 napi yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI sebelumnya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), atau simpatisan daulah, simpatisan ISIS, returnis, hingga deportan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, ikrar diucapkan para napi setelah menjalani pembinaan di Lapas Gunungsindur, dengan pendampingan Densus 88, Kementerian Agama, dan BNPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi ada 34 orang menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Pembinaan tidak akan berhenti dengan harapan setelah menyatakan ikrar, mereka bisa diterima lagi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Masih kata Sudjonggo Saat ini ada 56 warga binaan tindak pidanan terorisme , di Lapas Gunungsindur. Namun, baru 34 orang di antaranya yang menyatakan setia kepada NKRI.
“Sementara sisanya masih dalam pembinaan yang akan terus kita lakukan,” sambungnya.
Sudjonggo menjelaskan, ikrar setia NKRI merupakan bentuk implementasi hasil akhir dari program deradikalisasi yang diucapkan sebagai kristalisasi serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya