APAKABAR BOGOR – Warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako oleh oknum Agen E-Warong.
Untuk mendapatkan Sembako, masing-masing warga diharuskan membayar uang senilai Rp 10.000 – sampai 20.000 ribu sebagai ‘uang jasa lelah dan ongkos ’. Hal ini diungkapkan salah seorang warga RW. 08.
Menurut perempuan berusia 56 tahun ini, saat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil beras dan telur BPNT, mereka harus membayar pungli bermodus “uang jasa pengambilan” dengan nominal berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya diambil para ketua RT yang diperintahkan oleh salah satu oknum lembaga Desa , lalu ambil barangnya ke agen E- Warong Udin.
Untuk ambil bantuan beras dan telur katanya harus bayar Rp 10 ribu untuk uang jasa pengambilan barang,” tuturnya, kepada Apa Kabar Bogor, Senin, 22 Februari 2021.
Setiap KPM menerima bantuan beras 11 kilogram dan telur, Kacang kacangan dan buah setiap bulannya dengan nominal Rp 200 ribu dari Pemerintah.
Sementara itu , Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Mustakim mengatakan, apabila penerima bantuan menemukan terkait adanya pungutan liar pada bantuan sosial baik Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Sembako.
Halaman : 1 2 Selanjutnya