Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena

Jumat, 22 April 2022 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Pengrusakan aset negara berupa saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg Rancamaya. Yang dilakukan pihak PT. Balina Agung perkasa (BAP), perusahaan ekpedisi pengangkut air kemasan galon ternama aqua.

Kini, kian disoroti banyak pihak. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan juga angkat bicara. Ia mengaku, terkait pemberitaan tersebut sudah sampai pada nya.

“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan tidak bisa semena – mena semua ada aturan nya, seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, ” Kata wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Wakil Bupati juga menjelaskan, akan menindak lanjuti pada siapapun perusak aset negara karena, semua ada aturannya, bisa dilakukan proses melalui rislah, atau ganti rugii.

“Pada perusak aset negara jelas sanksinya ini pidana, ” ujarnya, saat menyambut kedatangan kunjungan presiden jokowi ke ciawi, Kamis 21 April 2022.

Seperti di pemberitaan sebelum nya
Praktisi hukum Maman Usman Rasidi yang juga penasehat bidang hukum dari pegiat pelestati lingkungan
(Pepeling) Bogor Raya.

Mengenai pengrusakan terhadap aset negara oleh salah satu pihak merugikan pihak lain nya, ancaman nya sanksi pidana.

Trdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.

Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Baca konten lengkapnya dalam artikel Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena*

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:07

Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Nasional

F. Zebua terpilih sebagai Ketua DKD PWRI Kota Bogor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:46