Ia menambahkan, karena banyak nya parkir tidak terkoordinir dengan baik.
“Untuk aturan perparkiran penertiban murni masuk kas daerah harus 30 persen,” Pungkasnya. (Wan)
Halaman : 1 2
Ia menambahkan, karena banyak nya parkir tidak terkoordinir dengan baik.
“Untuk aturan perparkiran penertiban murni masuk kas daerah harus 30 persen,” Pungkasnya. (Wan)
Halaman : 1 2