Rencananya, pelaksanaan seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS akan digelar 25 Agustus sampai 4 Oktober.
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru Agustus sampai Desember.
“Detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek,” jelasnya.
Taufik menegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK di Pemkot Bogor tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis.
“Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Data dan Penatausahaan BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi menambahkan, para pendaftar CPNS maupun PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di https://cpns.kotabogor.go.id.
Rencananya, seleksi akan dilaksanakan sesuai jadwal di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, bersamaan dengan tes di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Adapun syarat yang dibutuhkan, di antaranya pelamar diminta mengunggah atau mengupload beberapa dokumen seperti surat lamaran, ijazah, transkip nilai, pas foto terbaru berlatar belakang merah, KTP elektronik, STR (untuk tenaga kesehatan), keterangan disabilitas untuk penyandang disabilitas dan dokumen pendukung lainnya. (tim)
APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak putra daerah yang berminat di bidang jurnalistik, untuk bersama-sama mengelola media kawasan di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan dengan tampilan seperti media ini, contohnya Apakabarciampea.com. Hubungi, whatsApp kami: 0855-7777888.
Halaman : 1 2






