APAKABAR BOGOR – Terkait dengan insiden yang melibatkan oknum kepolosian dan laskar Front Pembela Islam (FPI), Busyro Muqoddas, PP Muhammadiyah menyampaikan turut berduka atas tewasnya 6 anggota FPI dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, pandangan integrative yang dimiliki oleh Muhammadiyah menyebabkan tidak bisa pasif dan membiarkan atas terjadinya insiden atau kejadian yang terjadi. Karenanya Muhammadiyah perlu memberikan catatan untuk kelayakan-kepatutan, yang standarnya norma agama dan kebangsaan.
“Peristiwa yang terjadi mengambarkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, yang tidak hanya terjadi pada kerusuhan Cikampek kemarin, tapi sebelumnya yang terjadi,” ujarnya pada Selasa, 8 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden tersebut, tegas Busyro, mengambarkan negeri sedang terancam dengan potensi keretakan. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh semua pihak. Sehingga Muhammadiyah bukan hanya berduka tapi juga mengutuk terjadinya segala tindak kekerasan. Demikian dikutip dari situs Muhammadiyah.or.id.
Di bawah ini adalah pernyataan pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, yang diterima media, selengkapnya sebagai berikut:
Pertama, Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam.
Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir,
secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya