Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Senin, 25 November 2024 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

LINTASNEWS.COM– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Hal itu terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun dari 24 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari empat orang berperan sebagai pencari website judi online berinisial B, BS, HF, BK dan tiga orang masuk dalam DPO berinisial JH, F, dan C.

Sementara tiga tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar website judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Sedangkan dua tersangka lain yakni bernama Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi.

Sementara sembilan orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satu orang lain yang ditangkap yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Khususnya tersangka A alias M, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

“Iya, iya (Tony ikut ditangkap),” ucap Wira membenarkan.

Para Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Di mana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim, Usai Bertemu Raja Charles III
Dituding Terafiliasi Teroris, Nur Setia Alam Prawiranegara Gugat Pansel Kompolnas ke PTUN
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Prabowo Subianto Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat, Sebut akan Tegakkan Hukum dengan Tegas
Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Seminar Garuda Emas Indonesia: Visi Indonesia Emas 2045 Harus Memiliki Kedaulatan Dan Ketahanan Digital
Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Sebut Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:32

Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar

Senin, 25 November 2024 - 16:04

Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Jumat, 22 November 2024 - 14:55

Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim, Usai Bertemu Raja Charles III

Rabu, 20 November 2024 - 23:13

Dituding Terafiliasi Teroris, Nur Setia Alam Prawiranegara Gugat Pansel Kompolnas ke PTUN

Senin, 4 November 2024 - 14:07

Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru