Sementara itu, dalam pelaksanaan idul Adha
1442 H / 2021 M, pemerintah Kabupaten Bogor melarang melaksanakan shalat idul Adha dengan rincian berikut :
- Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti;
- Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, masjid, mushalla atau tempat umum lainnya baik yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, untuk sementara tidak menyelenggarakan Takbiran. Begitu juga pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan untuk sementara ditiadakan, dan kegiatan ibadah Takbir Hari raya Idul Adha 1442 H./2021 M. Dilakukan di rumah masing-masing.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, kebijakan presiden sangat tepat dalam upaya memutuskan rantai penyebaran covid-19.
“Sangat bijak atas keputusan presiden, yang telah sayang kepada umat dan rakyat, yang dilaksanakan dengan penuh ketulusan,” ujarnya, Senin (5/7).
Selain itu, dia mengaku, shalat idul Adha merupakan shalat Sunnah yang bisa dilakukan di rumah meski lebih baik dilakukan berjamaah di masjid.
Baca Juga:
F. Zebua terpilih sebagai Ketua DKD PWRI Kota Bogor
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor.
“kita misal shalat idul adha hukumnya sunnah bagus memang kalau dalam keadaan aman, namun dalam keadaan covid-19 alangkah baiknya di rumah saja,” pungkasnya. (Egy/Hdy)
Halaman : 1 2





