PPKM Darurat, Pemkab Bogor Melarang Shalat Idul Adha di Masjid

Senin, 5 Juli 2021 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Di masa PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang pelaksanaan shalat idul adha 1442 Hijriyah/2021 M di masjid.

hal itu tertuang dalam surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan ibadah, shalat idul adha, takbiran dan penyelenggaraan qurban yang dikeluarkan Senin, 5 Juli 2021.

Di dalamnya disampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi segala hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan pokok agama (maqashid asy-syari’ah).

Kedua, orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur.

Baginya pula, dilarang melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat Rawatib di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian atau Tabligh Akbar.

Selanjutnya, Pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam diperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan jamaah shalat lima waktu di masjid, mushalla, atau tempat umum lainnya.

Demikian juga penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, Tabligh Akbar, dan sejenisnya di masjid atau tempat umum lainnya untuk sementara tidak dilaksanakan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:07

Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Nasional

F. Zebua terpilih sebagai Ketua DKD PWRI Kota Bogor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:46