APAKABAR BOGOR – Di masa PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang pelaksanaan shalat idul adha 1442 Hijriyah/2021 M di masjid.
hal itu tertuang dalam surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan ibadah, shalat idul adha, takbiran dan penyelenggaraan qurban yang dikeluarkan Senin, 5 Juli 2021.
Di dalamnya disampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi segala hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan pokok agama (maqashid asy-syari’ah).
Kedua, orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Baginya pula, dilarang melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat Rawatib di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian atau Tabligh Akbar.
Selanjutnya, Pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam diperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan jamaah shalat lima waktu di masjid, mushalla, atau tempat umum lainnya.
Demikian juga penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, Tabligh Akbar, dan sejenisnya di masjid atau tempat umum lainnya untuk sementara tidak dilaksanakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






