PPKM Darurat, Pemkab Bogor Melarang Shalat Idul Adha di Masjid

Senin, 5 Juli 2021 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Di masa PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang pelaksanaan shalat idul adha 1442 Hijriyah/2021 M di masjid.

hal itu tertuang dalam surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan ibadah, shalat idul adha, takbiran dan penyelenggaraan qurban yang dikeluarkan Senin, 5 Juli 2021.

Di dalamnya disampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi segala hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan pokok agama (maqashid asy-syari’ah).

Kedua, orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Zhuhur.

Baginya pula, dilarang melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat Rawatib di masjid, mushalla atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian atau Tabligh Akbar.

Selanjutnya, Pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam diperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan jamaah shalat lima waktu di masjid, mushalla, atau tempat umum lainnya.

Demikian juga penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, Tabligh Akbar, dan sejenisnya di masjid atau tempat umum lainnya untuk sementara tidak dilaksanakan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:12

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Berita Terbaru