Pindah Domisili Wajib Urus Identitas Kependudukan, Ini Prosedur yang Harus Ditempuh, Tak Bikin Ribet

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi, bagi warga yang pindah domisili diwajibkan mengurus identitas kependudukan, berupa e-KTP dan Kartu Keluarga. 

“Hal ini guna tertib administrasi kependudukan,” terang Adie Kurniawan, Kepala Sekai Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Kamis 20 Mei 2021.

Dia juga menjelaskan, untuk membuat e-KTP dengan syarat berusia 17 tahun yang juga tertera pada perubahan Kartu Keluarga. Cara kepengurusannya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman e-KTP. 

“Jika dari daerah lain, membawa Surat keterangan pindah dari kota asal, yakni Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jika Dari luar negeri membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah,” beber Adie.

Lalu,sambunya, di Kantor Kecamatan atau di Kantor Dinas Dukcapil akan dilakukan perekaman dan sidik jari. Selanjutnya,  membutuhkan proses penunggalan di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk pencetakan e-KTP menunggu penunggalan.

“Bisa tanya ke bagian identitas mengenai berapa lama menunggu e-KTP dicetak setelah penunggalan. Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di sana,” imbuhnya.

Terkait warga yang berasal dari daerah lain, Warga yang pindah alamat dari daerah lain ke Kabupaten Bogor diwajibkan mengurus identitas kependudukan sesuai Perpres 96 Tahun 2018.

Persyaratan untuk mengurus identitas kependudukan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga yakni membawa SKPWNI dari daerah asal. “Jika, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke daerah asal karena sesuatu hal, bisa kita mohonkan dispensasi pindah,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan harus melengkapi surat permohonan dan pernyataan dilengkapi e-KTP dan KK serra foto yang bersangkutan untuk memperoleh dispensasi pindah tersebut.

“Nanti kita buatkan surat ke daerah asal untuk dimohonkan SKPWNI. Ini sesuai Perpres No 96 Tahun 2018 tentang persayratan dan tata cara penduduk, pada pasal 17, untuk penerbitan e-KTP bagi warga yang pindah,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, yang bersangkutan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW maupun Desa dan Kecamatan. “Karena SKPWNI kuncinya untuk bisa pindah kedaerah tujuan,” tutupnya.

Sekedar informasi, setiap Warga Negara Indonesia hanya wajib memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja seumur hidupnya meskipun berpindah dari satu kota ke kota lainnya. Dilarang keras memiliki NIK Ganda atau bisa dikatakan Duplicate atau pemalsuan identitas kependudukan, seperti NIK, e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan bentuk identitas pencatatan sipil lainnya, berupa fotokopi maupun lembar asli tapi palsu (aspal). 

Berdasarkan Pasal 97 Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 yang mengatakan bahwa Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)  (uk/ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Berita Terbaru

Bogor Raya

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15