APAKABAR BOGOR – Satuan tugas penanganan percepatan Covid-19, menyekat akses jalan yang menghubungkan kedua Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Penyekatan itu, berlokasi di Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Wagiman, mengatakan, Bersama petugas gabungan baik itu, dari jajaran Polsek, Pol PP, Koramil, Dishub dan Pramuka yang nantinya akan bertugas selama 24 jam.
“Petugas Gabungan itu, dari Polsek Rumpin, Cigudeh, Parungpanjang dan Polsek. Jadi totalnya ada empat polsek,’’kata Kompol Wagiman.
Ia menuturkan, nantinya satuan tugas tersebut akan dibagi menjadi tiga regu. Setiap regunya delapan jam untuk berjaga. Petugas yang terlibat sekitar 90 personil.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
“Satu regunya ada 30 personil, jadi kalau dihitung dengan total 90 personil,’’beber Wagiman.
Menurutnya, penyekatan akses jalan tersebut, untuk memutar balikan pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Namun, saat ditemukan pemudik, petugas akan memutar balikan kendaraan tersebut. “Kalau ditemukan pengendara yang tanda-tandanya bawa tas atau barang-barang. Kita putar balikan,’’tukas Wagiman.(nzm)






