Sementara, dari hasil kunjungan ke lokasi proyek pembangunan perusahaan PT Sinde Sumber Sentosa, wakil rakyat yang berjumlah enam anggota Komisi III dan Wakil Ketua II, Wawan Haikal Kurdi akan memanggil sejumlah pihak terkait.
“Perwakilan perusahaan, pihak kecamatan, desa, dinas-dinas terkait serta LSM lingkungan hidup akan kami undang dan duduk bareng. Kami hanya sebagai penengah saja,” kata Wawan Haikal Kurdi.
Selain itu, dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III tersebut mempertanyakan legalitas perizinan yang sudah dikantongi pihak perusahaan PT Sinde Sumber Sentosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Ali Nasrulloh menjelaskan, untuk legalitas izin lokasi PT Sinde Sumber Sentosa sudah ada dari tahun 2008 silam.
“Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar dari tahun 2019,” ujar Ali.
Informasi yang didapat, untuk agenda Indak Komisi III ke Kecamatan Caringin, sebanyak tiga titik lokasi proyek pembangunan perusahaan, yakni PT Tirta Fresindo Jaya, PT Sinde Sumber Sentosa dan PT FKS Multi Agro di Kampung Ciletuh, Desa Ciderum.
“Untuk ke lokasi proyek perusahaan PT FKS, kita jadual ulang,” Pingkas Ketua Komisi III, Sastra Winara. (wan/ash)
Halaman : 1 2






