APAKABAR BOGOR – Carut marut permasalahan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 menuai sorotan dari berbagai pihak.
Bantuan yang menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan penyaluran bantuan berupa beras, lauk pauk, sayur mayur dan buah – buahan.
Dalam praktek pelaksanaannya, terutama di level daerah, program yang digawangi oleh Kementerian Sosial dan dikerjasamakan dengan 2 perbankan nasional ini, ternyata banyak mengalami polemik dan kejanggalan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjelang Akhir Tahun, Baznas Kabupaten Bogor Realisasikan Bantuan Operasional 60 Panti Yatim
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari persoalan persaingan agen penyalur barang, agen e-warong hingga ke persoalan tidak sesuai kualitas dan volume barang yang dikirim ke KPM.
Adapula kejadian lain berupa pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM yang dilakukan oknum saat pengambilan barang bansos BPNT tersebut.
“Kami terus soroti berbagai kasus – kasus kejanggalan tersebut. Sudah banyak yang melanggar aturan pedoman umum (pedum) tentang pelaksanaan program BPNT ini,” ungkap Atik Yuli Setyowati SH, Ketua LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB), Jumat 19 Maret 2021.
Guna membantu masyarakat, terutama para KPM program BPNT, lanjut Atik, LSM MPB saat ini terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak pelaksana kegiatan program tersebut, agar ada pengawasan, evaluasi dan penertiban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya