APAKABAR BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin meresmikan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Graha Pancakarsa pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam usaha mempermudah pelayanan kepada masyarakat, bertempat di Halaman Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bogor, pada Senin 28 Desember 2020.
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bogor selalu menjadi prioritas dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2016 tentang kesejahteraan sosial.
“Sampai dengan tahun 2020 telah didirikan 160 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan, tahun 2023 ditargetkan seluruh esa yang ada di Kabupaten Bogor memiliki Puskesos yaitu sebanyak 435 Puskesos,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan pelayanan birokrasi kesejahteraan sosial panjang sehingga melelahkan dan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk mengurusnya, maka untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat miskin serta sejalan dengan upaya mencapai misi masyarakat yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam koridor Karsa Bogor Maju, maka Pemerintah Kabupaten Bogor membangun Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) “Graha Pancakarsa” untuk penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat melalui dana APBD tahun 2020 sebesar 4,13 milyar rupiah.
“SLRT Graha Pancakarsa telah selesai dibangun dan ini akan menjadi one stop service sebagai pusat informasi dan rujukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, menampung dan menindaklanjuti keluhan warga, sekaligus penyedia data terbaru warga miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai bahan perumusan kebijakan perangkat daerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kini dengan adanya SLRT Graha Pancakarsa apapun keluhannya, kemana ditujukan dan skema bantuan yang diurus baik itu bantuan pusat, Banprov, Bantuan Kabupaten/Kota atau bantuan TJSL, warga cukup datang ke Puskesos atau SLRT Graha Pancakarsa untuk mengakses multi layanan sosial tersebut.
“Fasilitator akan menindaklanjuti. Tidak perlu mengurus ke beberapa tempat yang menghabiskan tenaga, waktu dan biaya,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya