Narasumber kedua dari OJK Andry Wicaksono tampil seolah melengkapi penjelasan Dr. Irfan.
Diawali dengan menampilkan data kerugian masyarakat dari investasi bodong yang sering terjadi.
OJK melansir total kerugian masyarakat selama 1 dekade terakhir sejak 2011 hingga 2020 lalu mencapai Rp 114,9 trilyun.
“Yang terbesar terjadi pada 2011 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 68,62 trilyun. Sementara hingga akhir 2020 masih terdapat kerugian sebesar Rp 5,9 trilyun.”, terang Andry.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
OJK juga menyatakan temuan sebaran informasi pengaduan investasi ilegal terjadi di hampir seluruh Tanah Air.
Karenanya, masyarakat diminta untuk memperhatikan beberapa hal berikut sebagai ciri-ciri investasi bodong alias ilegal, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat masyarakat berinvestasi, mengklaim tanpa resiko (free risk), dan legalitas tidak jelas dari mulai tak berizin resmi, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






