APAKABAR BOGOR – Keberadaan rest area di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga. Sebab, rest area yang berada di Jalan Raya Ciawi-Gadog tersebut, dinilai sudah mengganggu lingkungan.
Tatang, warga Kampung Poncol, RT 01 RW 08, Desa Pandansari mengaku kesal terhadap pemilik rest area yang belum lama ini ada di wilayahnya. Alasannya, karena aktivitas di rest area itu tidak tahu waktu.
“Bayangkan saja, live music di rest area masih buka sampai dini hari. Itu kan sangat menggangu kami dan warga lainnya beristirahat,” ungkapnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, kata Tatang, pihak pengelola atau pemilik rest area, membuat aturan terhadap warga atau pengusaha yang menyewa tempat di lokasinya. Sehingga, tidak menganggu lingkungan.
“Rest area kan tempatnya terbuka, jadi suara live music sangat jelas terdengar hampir semua warga Kampung Poncol,” akunya.
Tatang minta agar ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, baik pemerintah desa maupun kecamatan terhadap pemilik rest area tersebut.
“Tindakan itu bisa berupa surat peringatan, teguran sampai sanksi tegas. Biar pengelola tidak semena-mena membuka tempat usahanya dengan mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara, Rahmat, Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Kecamatan Ciawi mengaku sudah mengetahui adanya pengaduan dari warga terkait keberadaan rest area itu. Namun, pengaduan warga baru sebatas melalui pesan di WhatsApp.
“Kalau secara tertulis belum masuk. Baru ada juga warga mengadu melalui WhatsApp saja. Tapi akan kami tindak lanjut pengaduan warga tersebut,” Pungkasnya. (Wan)
Baca Juga:
Koordinator Wilayah PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Arogan terhadap Wartawan






