Jakarta, lintasbogor.com II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025 secara tepat waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan harta kekayaan merupakan respons atas perhatian publik sekaligus bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses laporan kekayaan Presiden dan Wakil Presiden secara terbuka melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id setelah proses publikasi selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparansi ini menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Berdasarkan pengecekan manual pada situs tersebut, laporan LHKPN Presiden masih dalam tahap proses publikasi.
Sementara itu, laporan LHKPN Wakil Presiden telah terpublikasi dan menunjukkan total kekayaan sebesar Rp27.915.654.176 atau sekitar Rp27,9 miliar.
KPK memandang pelaporan LHKPN yang dilakukan secara tepat waktu oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Budi, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam pencegahan korupsi.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Dengan keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat publik, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam mengawasi potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.
KPK secara konsisten mendorong seluruh wajib lapor untuk memenuhi kewajiban ini secara disiplin dan tepat waktu. Kepatuhan tersebut dinilai sebagai indikator awal integritas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, KPK juga mencatat bahwa pada tahun pelaporan 2024, Presiden Prabowo Subianto memiliki total kekayaan mencapai sekitar Rp2,062 triliun. Data tersebut menjadi salah satu referensi penting dalam melihat perkembangan pelaporan kekayaan pejabat negara dari waktu ke waktu.
Dengan pelaporan LHKPN 2025 ini, KPK berharap komitmen terhadap transparansi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai bagian dari budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ervinna
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Prancis di Istana Élysée
Kapolri Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Buruh-Pengusaha
Penulis : Ervinna
Editor : Basirun
Sumber Berita : Ervinna






