Sementara itu, Nano Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Leuwiliang saat dikonfirmasi terkait keberadaan warung di terminal Leuwiliang yang melayani pencairan BPNT mengatakan, warung tersebut tidak terdaftar di pelayanan bansos, bahkan dirinya mengaku sudah menegurnya.
“Berkali – kali ditegor cuma bilang iya pa, cuma sekarang aja tanggung, tapi ternyata begitu – begitu lagi, bahkan itu KPM dari Leuwisadeng ada yang gesek di warung itu, warung tersebut hanya agen umum saja, tidak ada ijin E – Warongnya. Jadi pusing saya dengan agen – agen seperti itu,” tandasnya. (Haidy)
Halaman : 1 2






