Perlakuan oknum bidan ini jelas sudah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana wartawan saat melaksanakan tugas nya dilindungi oleh Undang Undang.
Saya selaku Ketua PWI menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang – Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Dalam konteks ini, semestinya pihak pegawai Puskesmas bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan pelecehan profesi wartawan sehingga ada tindakan kekerasan dengan cara memarahi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Lanjut Subagyo, dirinya berharap di Wilayah Kabupaten Bogor tidak ada lagi kekerasan dan pelecehan profesi terhadap wartawan, apabila terjadi kembali, saya sarankan untuk melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum, agar dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.
“Tidak ada lagi oknum ASN yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi wartawan saat melakukan tugas peliputan disetiap wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Andriawan)
Halaman : 1 2






