Menurut Hasyemi, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.
“Sekali lagi saya pertegas bahwa hak ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997, Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, akan sya bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi”, ungkap Hasyemi.
Hasyemi menjelaskan secara rinci, bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
“Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”, jelas Hasyemi.
Hasyemi pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kab. Bogor ini tidak diselesaikan hingga ditutup oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus ini, hingga segera di tutup PT. Rainbow Indah Carpet ini, dan solusinya hanya satu yaitu direlokasi”, cetus Hasyemi.
Masih kata Hasyemi, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberpa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya ruang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Ijin Mendirikam Bangunan) gudang menjadi tempat produksi.
“Selain itu diduga banyak tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yg tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan,” pungkasnya. (Haidy)
Halaman : 1 2






