Ketua KNPI Lapor ke Gakkum KLHK Soal Kadis LH, Menteri LHK Siti Nurbaya Bilang Begini

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Hasyemi, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.

“Sekali lagi saya pertegas bahwa hak ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997, Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, akan sya bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi”, ungkap Hasyemi.

Hasyemi menjelaskan secara rinci, bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

“Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”, jelas Hasyemi.

Hasyemi pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kab. Bogor ini tidak diselesaikan hingga ditutup oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus ini, hingga segera di tutup PT. Rainbow Indah Carpet ini, dan solusinya hanya satu yaitu direlokasi”, cetus Hasyemi.

Masih kata Hasyemi, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberpa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya ruang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Ijin Mendirikam Bangunan) gudang menjadi tempat produksi.

“Selain itu diduga banyak tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yg tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan,” pungkasnya. (Haidy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru