Kementerian P2MI: Abaikan Hak Pekerja Migran Hingga Rp1 Miliar, PT Tulus Widodo Putra Disanksi Pencabutan Izin

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, setelah terbukti tidak memenuhi kewajiban terhadap puluhan pekerja migran dengan total nilai kerugian melebihi Rp1 miliar.

Keputusan tegas ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pelindungan P2MI, Rinardi, dalam keterangannya di Jakarta pada (30/3/2026).
Ia menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan langkah terakhir setelah perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansial terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut Rinardi, PT Tulus Widodo Putra terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pengabaian hak-hak pekerja migran. Perusahaan tersebut gagal menyelesaikan permasalahan yang melibatkan sedikitnya 39 calon PMI maupun PMI aktif.
“Perusahaan tidak memenuhi atau tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI. Total tuntutan kerugian mencapai Rp1.051.370.000,” tegas Rinardi.

Kasus ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang telah mempercayakan proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Para korban dilaporkan mengalami kerugian finansial akibat tidak dipenuhinya hak-hak yang telah dijanjikan, termasuk biaya penempatan dan hak lainnya.

Sebagai langkah perlindungan terhadap para korban, Kementerian P2MI akan mencairkan dana deposit milik PT Tulus Widodo Putra sebesar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut sebelumnya menjadi jaminan perusahaan dalam menjalankan usaha penempatan pekerja migran.
Pencairan dana ini akan digunakan untuk membayar tunggakan hak kepada 39 pekerja migran yang terdampak.

Kementerian juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban di luar data awal.
“Kami akan melengkapi data dan menghimpun laporan tambahan. Proses ini akan kami kawal sampai seluruh hak pekerja terpenuhi,” ujar Rinardi.

Ia menambahkan bahwa jika dana deposit tidak mencukupi, pihaknya akan menuntut perusahaan untuk menutup kekurangan tersebut.

Rinardi juga menyayangkan sikap manajemen PT Tulus Widodo Putra yang dinilai tidak kooperatif. Perusahaan disebut tidak merespons panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Kementerian P2MI selama proses penanganan kasus.

Padahal sebelumnya, perusahaan tersebut telah dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas sejak Maret 2025.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban.
“Karena tidak ada tindak lanjut dan tidak kooperatif, maka kami mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” kata Rinardi.

Dengan dicabutnya izin operasional, PT Tulus Widodo Putra kini resmi masuk dalam daftar hitam (blacklist). Konsekuensinya, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mengembalikan dokumen asli Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian.
“Karena izin tersebut diberikan langsung oleh menteri, maka setelah dicabut harus dikembalikan kepada kami,” jelas Rinardi.

Meski izin telah dicabut, kewajiban perusahaan terhadap para pekerja migran tetap berlaku. PT Tulus Widodo Putra masih harus menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada PMI yang telah ditempatkan di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian P2MI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

Calon PMI diminta memastikan legalitas dan reputasi perusahaan sebelum menggunakan jasanya.

Masyarakat juga diimbau untuk secara rutin memeriksa daftar perusahaan resmi melalui situs Kementerian P2MI guna menghindari potensi penipuan atau pelanggaran serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepatuhan dan integritas perusahaan penyalur.

Pemerintah menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran demi menjamin hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia
Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan
Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:50

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Berita Terbaru