Jakarta, lintasbogor.com II Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, setelah terbukti tidak memenuhi kewajiban terhadap puluhan pekerja migran dengan total nilai kerugian melebihi Rp1 miliar.
Keputusan tegas ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pelindungan P2MI, Rinardi, dalam keterangannya di Jakarta pada (30/3/2026).
Ia menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan langkah terakhir setelah perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansial terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Rinardi, PT Tulus Widodo Putra terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pengabaian hak-hak pekerja migran. Perusahaan tersebut gagal menyelesaikan permasalahan yang melibatkan sedikitnya 39 calon PMI maupun PMI aktif.
“Perusahaan tidak memenuhi atau tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI. Total tuntutan kerugian mencapai Rp1.051.370.000,” tegas Rinardi.
Kasus ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang telah mempercayakan proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Para korban dilaporkan mengalami kerugian finansial akibat tidak dipenuhinya hak-hak yang telah dijanjikan, termasuk biaya penempatan dan hak lainnya.
Sebagai langkah perlindungan terhadap para korban, Kementerian P2MI akan mencairkan dana deposit milik PT Tulus Widodo Putra sebesar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut sebelumnya menjadi jaminan perusahaan dalam menjalankan usaha penempatan pekerja migran.
Pencairan dana ini akan digunakan untuk membayar tunggakan hak kepada 39 pekerja migran yang terdampak.
Kementerian juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban di luar data awal.
“Kami akan melengkapi data dan menghimpun laporan tambahan. Proses ini akan kami kawal sampai seluruh hak pekerja terpenuhi,” ujar Rinardi.
Ia menambahkan bahwa jika dana deposit tidak mencukupi, pihaknya akan menuntut perusahaan untuk menutup kekurangan tersebut.
Rinardi juga menyayangkan sikap manajemen PT Tulus Widodo Putra yang dinilai tidak kooperatif. Perusahaan disebut tidak merespons panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Kementerian P2MI selama proses penanganan kasus.
Padahal sebelumnya, perusahaan tersebut telah dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas sejak Maret 2025.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban.
“Karena tidak ada tindak lanjut dan tidak kooperatif, maka kami mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” kata Rinardi.
Dengan dicabutnya izin operasional, PT Tulus Widodo Putra kini resmi masuk dalam daftar hitam (blacklist). Konsekuensinya, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan mengembalikan dokumen asli Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian.
“Karena izin tersebut diberikan langsung oleh menteri, maka setelah dicabut harus dikembalikan kepada kami,” jelas Rinardi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Prancis di Istana Élysée
Meski izin telah dicabut, kewajiban perusahaan terhadap para pekerja migran tetap berlaku. PT Tulus Widodo Putra masih harus menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada PMI yang telah ditempatkan di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian P2MI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.
Calon PMI diminta memastikan legalitas dan reputasi perusahaan sebelum menggunakan jasanya.
Masyarakat juga diimbau untuk secara rutin memeriksa daftar perusahaan resmi melalui situs Kementerian P2MI guna menghindari potensi penipuan atau pelanggaran serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepatuhan dan integritas perusahaan penyalur.
Pemerintah menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran demi menjamin hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Ervinna
Penulis : Ervinna
Editor : Basirun
Sumber Berita : Ervinna






