– Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ
– Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
– Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)
– Contoh yayasan: ABA dan FKAM
Baca Juga:
Pemdes Lewi malang Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli – September 2026 untuk 754 KPM
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
Layanan Pertanahan Depok Disorot KPK, Kantor Hukum Andi Tatang Minta Pembenahan Total
2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
– Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
– Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






