Kejari Kab. Bogor Tangkap Terpidana HM Husni di Kedung Jaya Tanah Sereal

Jumat, 19 Februari 2021 - 08:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni di kediaman nya di Jalan Cimanggu Bogor, Kelurahan Kedung Jaya,  Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis 18 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji S.H, M.H melalui Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

“Yaitu menyatakan, Bahwa Terdakwa H.M.Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui  bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.

Juanda menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) ini sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghimbau kepada para terdakwa yg telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kabupaten Bogor,” tutupnya. (wdo)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025
INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR MENGGELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2025
AKSELERASI KINERJA SETDA: MOTOR PENGGERAK SINKRONISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN UNTUK KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG
BAPPENDA Kabupaten Bogor Menyelenggarakan Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah Serta Promosi Investasi
Evaluasi Kinerja Tahun 2025 Dinas Sosial Kabupaten Bogor Kadinsos Farid Ma’rup: Layanan Sosial 2025 Lebih Responsif, Inklusif, dan Tepat Sasaran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:23

BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00

EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:19

Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:30

INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR MENGGELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:58

AKSELERASI KINERJA SETDA: MOTOR PENGGERAK SINKRONISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN UNTUK KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG

Berita Terbaru