Kejari Kab. Bogor Tangkap Terpidana HM Husni di Kedung Jaya Tanah Sereal

Jumat, 19 Februari 2021 - 08:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana H. M. Husni di kediaman nya di Jalan Cimanggu Bogor, Kelurahan Kedung Jaya,  Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis 18 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji S.H, M.H melalui Kasi Intel, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

“Yaitu menyatakan, Bahwa Terdakwa H.M.Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui  bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.

Juanda menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Tangkap Buronan (Tabur) ini sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghimbau kepada para terdakwa yg telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kabupaten Bogor,” tutupnya. (wdo)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Berita Terbaru