Eko menerangkan, ketika situasi kondisi jalan kondusif dan tidak ada kerumunan, maka ruas jalan akan dibuka kembali.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Jalan Sudirman saja, melainkan jalan lainnya jika memang terdapat kerumunan akan dilakukan penutupan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua kegiatan buka tutup dibawah kendali jajaran raya, dalam hal ini Satlantas, Dishub bagian tim crowd free road,siap dukung dengan kekuatan personil dan sarana yang ada,” imbuhnya.
Masyarakat, sambung Eko, bisa turut aktif dan bisa melaporkan kepada Dishub dan Satpol PP jika melihat situasi jalan, atau wilayah yang menjadi tempat kerumunan dan rawan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sampai 25 Januari 2021,” pungkasnya. (dns/ash)
Halaman : 1 2






