APAKABAR BOGOR – Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si) menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di petamburan.
Penangkapan juga akan dilakukan kepada lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni HU, A, MS, SL, dan HI.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Kapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Polri (Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si). (pol)






