APAKABAR BOGOR – Empat pasangan tanpa status nikah di Kecamatan Ciawi, digrebek Satpol PP Kabupaten Bogor saat sedang ngamar. Sabtu 20 Maret 2021. Pasangan-pasangan tersebut ditemukan pada dua hotel yang berbeda.
Selain di Kecamatan Ciawi, Satpol PP juga berhasil mengamankan empat orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Kemang.
“Delapan orang wanita yang diduga sebagai penjajah seks komersial diwilayah kecamatan Ciawi dan Kecamatan Kemang berhasil diamankan,’’kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjelang Akhir Tahun, Baznas Kabupaten Bogor Realisasikan Bantuan Operasional 60 Panti Yatim
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, empat wanita diantaranya kedapatan sedang berada satu kamar dengan lawan jenisnya, tanpa status yang sah. Kegiatan ini, menargetkan beberapa tempat yang disinyalir adanya praktek Prostitusi
“Kita melakukan nobat didua wilayah kecamatan. Sedangkan di kecamatan ciawi kita melakukan sidak ke 2 hotel, hasilnya empat orang pasangan bukan suami istri kedapatan sedang berada di satu kamar,’’beber Rhama Kodara.
Sedangkan diwilayah Kecamatan Kemang, pihaknya menjaring empat orang yang diduga sedang menjajakan diri di pinggir jalan. Dari hasil nobat tersebut, kata dia, semuanya angkut ke Mako Pol PP.
“Sementara itu dari hasil nobat yang dilakukan Satpol PP dengan Polres Bogor ini, yang berjumlah delapan orang akan di data dan di proses assessment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor,’’ucapnya
Pol PP sendiri, sambungnya, bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk proses Assessment dan jika kedapatan sebagai wanita penghibur akan langsung di kirimkan ke panti rehabilitas yang ada di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil Assessment yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, tujuh wanita terindikasi sebagai penjajal Seks Komersial (PSK), yang selanjutnya akan dikirimkan ke panti rehabilitas yang ada di Sukabumi,’’tukas Rhama Kodara.(nzm)