APAKABAR BOGOR – Munculnya pemberitaan miring terkait penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang telah dimuat salah satu media online. Senin 8 Februari 2021. Pemerintah Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, membantah berita tersebut.
Dalam tuduhan salah satu media online menyebutkan bahwa Kades Cinangneng diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dengan menggunakan uang tersebut untuk sejumlah kepentingan pribadinya dan di pinjamkan. Moh. Suhandi, Kepala Cinangneng, mengatakan tuduhan itu sangat tidak benar dan tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua tahu saya tidak menggunakan uang desa untuk keperluan pribadi. Tapi untuk pembangunan desa,makanya tidak mungkin saya menyalahgunakan uang desa yang jumlahnya ratusan juta Pak,” katanya kepada APAKABAR BOGOR saat ditemui di rumahnya.
Ia menegaskan, semua penggunaan keuangan desa bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait pembagunan yang sudah dikerjakan dari anggaran DD sudah disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Anggaran Dana Desa sudah ada pos-pos anggarannya, harus di pergunakan untuk apa anggaran tersebut, ” pungkasnya.(Haidy)