Dianggap Tidak Transparan, Pemdes Banyuasih Kecamatan Cigudeg Akan Dilaporkan Warganya ke KIP Jabar

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132098

Oplus_132098

LINTASBOGOR.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih, Kecamatan Cigudeg akan digugat oleh masyarakatnya ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat meminta keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, 2021, dan 2022.

Pasalnya, Pemdes Banyuasih dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.

Indikasi ketidaktransparan itu dilihat dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan Hendra salah seorang warga Desa Kampung Cijambe, RT.01/01, Desa Banyuasih.

Hal itu kemudian membuat Hendra bersama masyarakat lainnya akan melakuka pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat pada pertengahan bulan Agustus.

“Insyaallah saya dan kawan-kawan akan mengadukan ke komisi informasi,” ujar Hendra saat dihubungi awak media, Sabtu, 03 Agustus 2024.

Menurut Hendra, seharusnya Kepala Desa Banyuasih bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang ia minta, terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Banyuasih, namun tidak sekali pun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan penyelesaian sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Hendra berharap Pemerintah Desa Banyuasih bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Undang -undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan ketransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh Warga Negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi.

Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan badan publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh badan publik dengan baik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai kepala desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan hukum dan dapat memberikan suri tauladan bagi perangkat dan masyarakat desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa Laporan realisasi dan LPJ APBDes,” tegasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru