Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (pasal 2).
Selain itu, pada pasal 3 dan 4 ditegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Terkait dengan peristiwa kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin 7 Desember 2020 lalu, sebagai akibat berbenturan dengan Kepolisian, dengan masing-masing laporan versi Polri atau FPI, Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara kasus itu terungkap.
Hal ini senada pula dengan pesan Penasihat PWI Pusat Jakob Oetama (1931-2020), dalam buku “Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat yang Tidak Tulus”(Penerbit Buku Kompas, 2004), yaitu:
Baca Juga:
Pemdes Lewi malang Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli – September 2026 untuk 754 KPM
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
Layanan Pertanahan Depok Disorot KPK, Kantor Hukum Andi Tatang Minta Pembenahan Total
“Orang membaca surat kabar untuk mencari informasi, yakni informasi yang cukup lengkap, sehingga jelas duduknya perkara dan karena itu memberikan bahan informasi yang berarti.”
Di era saat ini, media bukan hanya surat kabar, tetapi juga media elektronik: televisi dan radio, serta media online (dalam jaringan).
Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Raja Parlindungan Pane pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi cover both side dan menyampaikan fakta yang terjadi.
Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






