APAKABAR BOGOR – Center for Budget Analysis (CBA) mendorong aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari) segera melakukan tindakan hukum, atas kasus dugaan kongkalikong proyek senilai Rp85 miliar di Kabupaten Bogor.
Menurut Jajang Nurjaman, aturan soal pengadaan barang dan jasa walaupun ada beberapa perubahan tetap tidak merubah prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa,” kata dia kepada wartawan melalui pesan Elektronik di Bogor, Kamis 27 Mei 2021.
“Contohnya Prinsip pengadaan barang dan jasa yakni Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel.
Begitupun Etika pengadaan barang dan jasa, salah satunya menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Sehingga sampai teknis, saat proses lelang khususnya tahapan pasca kualifikasi minimal ada 3 perusahaan yang bersaing jika kurang akan melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa.
Jika hal ini dilanggar Potensi kongkalikong, tindakan curang sangat besar.
Adapun alasan pihak ULP Kabupaten Bogor sangat mengada-ada bahkan terindikasi mengakal-akali aturan. (alb)






