APAKABARBOGOR.COM – Peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol berkedok warung kelontong dijual di Kampung Cibogel RT.02/06, Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas.
Dari hasil investigasi, toko kosmetik menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter masih banyak ditemukan secara terang terangan menjual obat keras.
Pantauan di lapangan warung itu melayani bebas dan menerima pembeli obat keras dari berbagai kalangan tanpa melihat usia konsumen.
Saat dihampiri dan melontarkan kode tertentu, tanpa ragu-ragu penjaga toko langsung menunjukkan jenis obatnya. Daftar obat itu dijajakan kepada konsumen tanpa bertanya soal resep dari dokter.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
“Ada Hexymer – Tramadol dengan jenis tablet, ” kata salah satu penjaga toko yang tak bersedia menyebutkan nama.
Ketika berbincang-bincang, penjaga toko mengaku hanya sebagai pekerja untuk melayani konsumen dan baru bekerja di toko ini.
“Saya baru bang disini dan saya hanya melayani pembeli, dan satu tablet Tramadol sekarang murah sekarang Rp 6 ribu rupiah per-tablet, namun kemarin – kemarin hingga mencapai Rp 8 ribu rupiah, ” terang nya.
Sementara itu, C. Sumarna Werdaya, S.H. Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama menjelaskan penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).
“Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.
“Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi,” jelas Umar sapaan akrabnya.
Selain itu, bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika.
Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).
“Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar,” pungkasnya. (Red/***)
Baca Juga:
FWJ Indonesia Serahkan 2 Piagam Penghargaan di Kota Tangerang, Siapa Saja Yang Layak diBerikan?






