Sementara itu, Polsek Leuwiliang yang mengetahui adanya kejadian tersebut pun Langsung mendatangi lokasi.Dan menghubungi pihak pemadam kebakaran untuk di lakukan pemadaman terhadap kobaran api.
Dalam kurun waktu kurang lebih 10 menit akhirnya kobaran api pun dapat dipadamkan.
Di ketahui pada saat kejadian pemilik rumah sedang melaksanakan sholat isya berjamaah di Mushola dekat rumah sehingga pada saat kejadian tidak mengetahui rumahnya telah terbakar.
Baca Juga:
KUNJUNGAN BPUN KEC. CISARUA KE SANGKURIANG 2 FARM – KEC. MEGAMENDUNG
Ruby Falahadi Law Office & Partner: Persatuan dan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Indonesia Maju
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Ismet, mengatakan, dari hasil olah TKP yang di lakukan dan keterangan pemilik rumah di perkirkan sumber api berasal dari Konsleting Listrik di sebuah kamarkosong yang instalasinya sudah usang.
“Atas kejadian tersebut pun di perkirakan korban mengalami Kerugian materil sebesar 50 Juta rupiah dan tidak ada korban jiwa,” ungkapnya.(Haidy)
Halaman : 1 2





