APAKABAR BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin telah mengeluarkan larangan menggelar “open house” (gelar griya) pada momen perayaan Idul Fitri atau lebaran.
Larangan tersebut ditujukan kepada bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
“Seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Bogor dilarang ‘open house’ atau ‘halal bihalal‘ menjelang perayaan, saat dan setelah Idul Fitri,” katanya di Cibinong, Bogor, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Siapkan Skema Kendali Transportasi
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut terdapat dalam surat Instruksi Bupati Bogor nomor 622 tahun 2021 tentang Pelarangan Kegiatan “open house” atau “halal bihalal” pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ade Yasin yang juga duduk sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, menyatakan hal tersebut.
Sebagaimana dirangkum Hallobogor.com dari Antara, ada empat landasan hukum, yaitu:
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Ade Yasin Melarang ASN Gelar Open House Idul Fitri, Ada 4 Landasan Hukum yang Dipakai“






