APAKABAR BOGOR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor menggelar penyuluhan pembentukan Koperasi Kujang Sauyunan di Rumah Makan Pare Sunda, Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea. Kamis, 18 Maret 2021.
Ditemui usai memberikan penyuluhan, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi , Atep Soleh Sumaryo mengatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan koperasi untuk mensejahterakan khususnya para anggota, kemudian umumnya baru pada masyarakat sekitarnya, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992.
“Dalam koperasi dimaksud ada simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dipenuhi oleh anggota. Simpanan Pokoknya sesuai dengan kesepakatan anggota dan tidak ada batasan maksimal hanya sekali seumur hidup dan boleh diambil manakala yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri dari anggota. Sedangkan simpanan wajibnya tergantung dari kemampuan Anggota,” bebernya.
Selain itu, Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
“Oleh karena itu hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi maupun UKM adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya,” imbuhnya. (Haidy)






